Semua muslim pasti mengenal zakat. Perintah zakat telah jelas dalam firman Allah SWT,
"Ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (At-Taubah [9]: 103)
Dan diantara zakat yang rutin harus ditunaikan, ada zakat yang seringkali terlalaikan, yaitu zakat mal dan profesi.
Zakat mal adalah zakat harta kekayaan. Persyaratan harta yang wajib dizakatkan itu ada lima:
1. Al-milk at-tam. Harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah, yang didapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk dipergunakan, diambil manfaatnya, atau disimpan. Harta yang bersifat haram tidaklah sah dan tak akan diterima zakatnya.
2. An-namaa. Harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian, deposito mudharabah, usaha bersama, obligasi, dlsb.
3. Telah mencapai nisab. Harta itu telah mencapai ukuran tertentu. Misalnya untuk hasil pertanian telah mencapai jumlah 653kg, emas / perak telah senilai 85gr emas, peternakan sapi telah mencapai 30 ekor, dsb.
4. Telah melebihi kebutuhan pokok. Yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.
5. Telah mencapai satu tahun (haul) khusus untuk harta-harta tertentu, misalnya perdagangan. Tetapi untuk harta jenis lain, misalnya pertanian, zakatnya dikeluarkan pada saat harta tersebut didapatkan.
Ada sementara ulama yang hanya membatasi wajib zakat itu pada delapan benda saja, yaitu unta, sapi, kambing, gandum, sorgum, kurma, emas, dan perak. Pendapat ini adalah didasarkan pada kenyataan bahwa hadits-hadits yang ada hanya secara eksplisit mengatur ke delapan benda ini.
Namun pendapat umumnya ulama saat ini adalah bahwa semua harta baik yang tersurat maupun yang tidak, selama memenuhi syarat-syarat wajib zakat, maka wajib dizakati. Alasannya, sesungguhnya keumuman dalil dari Al-Quran dan Hadits menetapkan pada setiap harta yang berkembang terdapat hak bagi orang lain. Sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan dalam harta mereka terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta dan orang miskin yang tidak meminta-minta" (QS Adz-Dzariyat [51]:19).
Oleh karena itu, semua harta benda, apa pun bentuk dan jenisnya, apabila telah memenuhi syarat-syarat wajib zakat, maka wajib dizakati. Termasuk juga zakat perniagaan, Bila telah dimiliki secara penuh selama setahun dan nilai dagangan telah mencapai seharga 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2.5%. Sabda Rasulullah s.a.w.:
"Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya." (HR.Al Hakim)
"Rasulullah memerintahkan kepada kami mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk dijual." (HR.Daruquthni dan Abu Daud)
Sedangkan zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun yang dilakukan bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nisab. Contohnya adalah profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, seniman, dll.
Kewajiban zakat ini berdasarkan keumuman kandungan makna Al-Qur'an surat Al-Baqarah [2] ayat 267
"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah olehmu sekalian sebaik-baik hasil usahamu ..." (Al-Baqarah: 267)
Zakat profesi sejalan dengan tujuan disyariatkannya zakat, seperti untuk membersihkan dan mengembangkan harta serta menolong para mustahiq. Zakat profesi juga mencerminkan rasa keadilan yang merupakan ciri utama ajaran Islam, yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan dan pendapatan.
Mengenai nisab, besar, dan waktu pembayarannya, ada dua pendekatan untuk zakat profesi, yaitu;
1. Setelah diperhitungkan selama satu tahun
Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok.
2. Dikeluarkan langsung saat menerima
pendapat ini dianalogikan pada zakat tanaman. Jika ini yang diikuti, maka besar nisabnya adalah senilai 653 kg beras dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya).
Berhitung Zakat
Sekarang, mari kita berhitung zakat secara sederhana.
A. Jumlahkan semua harta dalam tabungan, deposito, surat berharga (saham, reksadana etc), perhiasan (emas, perak dll), rumah dan mobil dimana sudah dimiliki selama satu tahun.
B. Jumlahkan semua hutang yang jatuh tempo dan dibayarkan pada tahun tsrebut.
Maka, jumlah zakat mal yang harus di bayarkan dalam 1 tahun tersebut adalah 2.5% x (A - B)
Sedangkan untuk zakat profesi.
M. Jumlahkan semua pendapatan, bonus dan pendapatan lain-lain selama satu tahun.
N. Jumlahkan pengeluaran dalam satu tahun, baik untuk rata-rata rutin tiap bulan, pendidikan, kesehatan dll.
Maka, jumlah zakat profesi dalam 1 tahun tersebut adalah 2.5% x (M - N)
Untuk zakat profesi, waktu ditunaikan zakat akan lebih mudah rutin per bulan atau saat mendapatkan pendapatan tersebut (setelah di kurangi dengan kebutuhan hidup).
Sekalipun besarnya zakat ‘hanya’ 2.5% dari harta bersih kita, bukan berarti bahwa ‘kewajiban’ kita hanya sebesar itu. Minimalis, kita belum menjadi hamba yang lebih.
***
Jika kita berhitung kasar dari 2.5% dari 10% pendapatan domestik bruto kita, maka potensi zakat bisa mencapai 12 Triliun per tahun. Bandingkan dengan program BLT akibat kenaikan BBM sekarang sebesar 14.1 Triliun!
Dengan kesadaran zakat yang tinggi, serta pengelolaan yang baik maka saya optimis bahwa masalah sosial di sekitar kita bisa di tekan serendah-rendahnya. Zakat ini tentang moral, bukan kemampuan. Karena dalam harta kita selalu ada hak orang yang tidak mampu. Jadi, sudahkah kita menunaikan zakat?
Ref zakat: http://portalinfaq.org/