Banyak orang hanya perhatian pada benar atau tidaknya suatu hal, dan tidak disertai dengan pantas atau tidaknya hal tersebut dilakukan. Antara benar dan pantas memang dua hal yang hampir sama, tapi sepenuhnya berbeda.
Benar, berbicara tentang 1 atau 0. Mutlak, antara benar atau salah (jangan dibawa ke ranah pentafsiran agama). Benar tidak ini mengacu aturan yang umum, naluriah, sunnatullah, standard operating procedure (SOP) atau bahasa hukum. Jelas dan rigid, karena hampir semuanya mempunyai ‘aturan’ yang membuat sesuatu tindakan yang dalam lingkup aturan bisa tersebut ditimpakan kepadanya benar atau salah.
Sedangkan pantas, lebih berbicara tentang etika, ukuran kepantasan. Bagaimana kita mengukur pantas tidaknya sebuah tindakan? Memang semuanya bisa kembli dalam standar norma masing-masing individu, tapi akan selalu ada hal yang umum atau pedoman. Baik yang paling jelas dibandingkan dengan kondisi sosial lingkungan di sekitarnya atau yang paling jujur hati nurani manusia.
Dalam lingkungan negara, kelakuan pejabat (dan wakil rakyat) yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok bisa saja ditimpakan benar, untuk menunjang kerja kedinasan. Namun itu akan berada di jalur ketidakpantasan bila jumlah dan frekuensinya di luar batas kewajaran. Batas wajar bagi pejabat publik tentu kondisi umum masyarakat yang dipimpinnya. Apakah layak jika pejabat bergaya mewah sedangkan rakyatnya hidup dalam keterbatasan?
Dalam lingkungan perusahaan, kepantasan seorang karyawan dalam hal menggunakan fasilitas. Contoh sederhana, menggunakan taksi untuk perjalanan Cengkareng-Bandung memang diperbolehkan, tapi rasa-rasanya itu kurang pantas karena bisa menggunakan travel yang masih juga nyaman dan safety (bukan bus umum). Tapi hal itu masih saja lebih baik, dibandingkan berbohong tentang nominal taksi itu sendiri. Atas nama pengorbanan atau apapun karena justru paling mendasar pada wilayah benar saah. Silahkan tanya ke hati nurani sendiri (atau hati nurani rekan jika diri sendiri tidak berani), apakah hal itu dibenarkan?
Dalam Islam, kebenaran adan kepantasan menggunakan istilah benar (halal) dan baik (ahsan). Makan tidak hanya butuh makanan yang halal, tapi juga thoyyib (baik) yang menyehatkan, dan wajar/pantas. Naik haji memang halal dan sangat dianjurkan bagi yang telah mampu, tapi naik haji bagi orang yang sudah pernah haji atau pernikahan yang melebihi kemampuan, mungkin akan lebih baik jika dananya digunakan untuk hal-hal yang lebih manfaat lainnya.
Lalu, bagaimana untuk bisa mengukur diri sendiri tentang benar dan pantas ini? Menurut saya jawabanya sederhana, mari membuka mata hati nurani kita. Hati nurani kita semua seperti cermin bersih yang akan ada kotoran penutup jika tidak sering dibersihkan. Jika cermin itu sudah penuh debu, maka pantulan dari cermin itupun tidak akan sempurna lagi. Nurani kita tidak bisa lagi membedakan kepantasan atau parahnya lagi sudah tidak bisa membedakan benar salah.
Cermin nurani itu bisa dibersihkan kalau menurut nasehat Islam diantaranya dengan tiga cara sederhana yaitu menengok kehidupan fakir miskin (yang hidupnya lebih susah), melayat orang meninggal, dan berkumpul dengan orang sholeh. Dan cermin hati nurani adalah bahasa universal, yang secara umum sama pada siapapun orangnya, agama atau kepercayaannya.
Karena cermin itu selayaknya bersih, sekalipun tidak bisa menjadi sungguh-sungguh bersih seperti terlahir kembali. Tapi manusia bisa berusaha, dan meminta kepada Sang Maha Pencipta untuk membuat cermin itu tetap terjaga.
Wallahu’alam..
8 comments:
So... it's all about..the right man in the right place on the right time in the right environment?
:D
Karena bicara benar-salah itu berbicara 1 atau 0, apa mungkin ada 'banyak' angka 1 dalam memeluk ajaran agama yang benar? :-)
Ngerti kan maksud saya? ;-)
kadang kita tidak tahu apakah cermin itu bersih atau kotor.
Karena itu, sahabat hadir tuk menunjukkan cermin itu. Sepakat?
saya kadang juga nggak tahu seberapa pantas saya menikmati hidup ini..?
( terus mencari )
#Rachma: yup, exactly. and curhat again Ma?:p
#Donny: ya.. yang ditanya tidak lebih tahu dari yang bertanya :D
#Dika: sepakat bu dika, mana tulisan terbarunya nih?
#Jari ampuh: hidup itu berproses, dalam beragama pun berproses. katanya, bukan saya Islam, tapi saya ber-Islam. :)
Jd ingat case ttg "Bandung lautan asmara"(dgn aktor dr ITENAS & Aktris dr UNPAD), ini bkn menjelekkan, krn ini Fakta dan patut dijadikan cermin, utk tdk terulang lagi. DLm case itu, yang berbicara bukan salah/benar (krn di tinjaun hukum positif tdk ada aturan yg mengatur, jk keduanya dalam status lajang dan suka sama suka tanpa paksaan), alhasil bebas, dinyatakan tdk bersalah (namun apakah benar??). Dlm norma kelaikan/kepantasan, jelas ini tidak pantas...(justru norma kesopanan/kepantasan yg memberikan sanksi kpd pelakunya-malu-)...Ruwet yach? ^^
Konklusinya, antara norma tertulis & tdk tertulis harus bergandengan...^^
yup, terkadang kita sebagai manusia, hanya terpaku pada keadaan benar, tetapi kurang memikirkan apakah hal itu pantas dilakukan...
So, gunakanlah otak lebih maksimal..., kan kasian kita dikasih otak olah sang pencipta tapi hanya digunakan seadanya.
MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT
Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi
dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo" terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan
mestinya berhak mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" dan menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??
David
HP. (0274)9345675
Post a Comment