Thursday, December 02, 2010

Restitusi Lebih Bayar Pajak

Sudah menjadi kewajiban sebagai warga negara untuk membayar pajak dan melaporkan pendapatan tahunan kepada negara. Jika kita seorang karyawan, maka Pajak penghasilan (Pph) biasanya sudah otomatis disetorkan kepada negara oleh kantor kita. Bagaimana jika pajak yang telah dibayarkan tersebut ternyata ada lebih bayar? Atau bagaimana jika kurang bayar? Dokumen apa yang harus disiapkan? Dalam tulisan ini, saya hanya akan berbagi mengenai pengurusan lebih bayar Pph. Dalam form Surat Pajak Tahunan, dicantumkan beberapa isian yang memungkinan kantor yang sudah membayarkan pajak kita ternyata melakukan kondisi lebih bayar. Isian tersebut salah satunya adalah pembayaran infaq, zakat atau sumbangan agama yang sifatnya wajib. Dengan memasukan sebuah nilai pada isian zakat, maka besarnya Pendapatan Kena Pajak (PKP) kita akan berkurang sehingga kita mengalami lebih bayar pajak. Untuk menguatkan bukti bahwa kita telah melakukan iuran kewajiban agama tersebut, maka perlu dilampirkan surat keterangan dari Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah disertifikasi oleh Badan Zakat Nasional (Baznas). Surat tersebut harus jelas mencantumkan nomor sertifikasi LAZ dari Baznas, dan besaran setoran zakat (harus jelas kata zakat) yang sudah kita salurkan melalui LAZ tersebut. Dalam hal ini tentu Pph dan zakat yang sudah dibayar dalam periode atau tahun yang sama. Akan lebih bagus lagi untuk lembaga-lembaga yang baru mendapat sertifikasi Baznas, dilampirkan juga copy dari sertifikat tersebut untuk memperkuat bahwa lembaga tersebut adalah LAZ. Biasanya, setelah proses pengumpulan SPT maka petugas pajak akan mengecek semua data yang kita serahkan tersebut. Daripada menunggu pemberitahuan kekurangan data yang harus dilengkapi, sebaiknya dari awal sudah memberikan data untuk menunjang proses pembayaran kembali lebih bayar tersebut (asumsi lebih bayar akan direstitusi/dikembalikan). Maka data yang harus dilengkapi adalah copy halaman muka buku tabungan (sebaiknya bank pemerintah) yang memuat identitas dan rekening kita dan surat pernyataan kepada kepala KPP untuk mengajukan restitusi pajak akibat lebih bayar. Surat tersebut pada prinsipnya merupakan permohonan untuk mentransferkan lebih bayar pajak ke rekening bank, yang mana dilengkapi identitas nama wajib pajak, alamat, NPWP dan nomor rekening bank sesuai lampiran. Jadi, dokumen yang harus disertakan dalam pelaporan SPT tahunan adalah:

- Bukti asli setor zakat, yang mencantumkan nomor sertifikasi LAZ dari Baznas

- Copy sertifikasi LAZ dari Baznas (optional, sebaiknya ada)

- Surat permohonan untuk mengembalikan lebih bayar pajak, berisi identitas nama wajib pajak, alamat, NPWP dan nomor rekening bank

- Copy halaman muka buku tabungan yang terdapat nomor rekening sesuai surat pernyataan

Sekalipun SPT dan lampiran lengkap tersebut sudah dimasukan, kita masih perlu untuk menanyakan statusnya jika sudah lebih 4 bulan tidak ada perkembangan. Dan masih mungkin juga untuk KPP berbeda, karena alasan kurang kelengkapan data maka pengajuan restitusi lambat diproses, dibiarkan atau menunggu pro aktif dari pemohon.

Dalam contoh saya menyalurkan zakat profesi ke lembaga PPSDMS Nurul Fikri (Rumah Kepemimpinanmaka pada awal tahun 2010 saya meminta rekapitulasi zakat selama 2009 dalam selembar surat yang mencantumkan kata zakat dan nomor sertifikasi Baznas. Selain itu, saya juga diberikan copy sertifikasi dari Baznas untuk PPSDMS NF sebagai LAZ. Karena proses pindah NPWP maka pada bulan Oktober lalu saya baru menyerahkan copy rekening dan surat pernyataan. Namun sayang, sampai Desember ini tidak ada kabar dari KPP.

Tahun ini adalah usaha pertama saya untuk mengurus restitusi ini. Nilainya tidak cukup besar, namun setelah kasus Gayus meledak niat saya semakin bulat. Pernah suatu saat petugas pajak menghubungi dan menyampaikan bahwa zakat adalah urusan kita dengan Yang Diatas. Saya balik menyanggah, bahwa saya tidak ada beban apakah restistusi ini berhasil atau tidak. Tapi saya sudah membuka pintu hak, dan ingin mengetes apakah kantor pajak merespon pintu tersebut. Apalagi dengan kasus pajak yang gempar saat itu. Langsung petugas pajak diam dan bilang akan memproses lebih lanjut.

Ini bukan tentang besar atau kecil nilai restitusi pajak. Bukan juga tentang keihlasan terhadap kewajiban agama yang dicampur dengan kewajiban warga negara. Ini merupakan hak warga negara setelah tunai melakukan kewajibannya. Juga bentuk sebuah perlawanan warga negara terhadap penyelewengan dana pajak oleh para mafia pajak.

Kita harus mencoba! --- sumber gambar: http://www.seputarpajak.com/

Update: Restitusi berhasil ditransfer lebih bayarnya di sekitar pertengahan 2011.